Lipsus Speedboat Bela 72
Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu
Puing-puing kapal ini telah menjadi kenangan para korban dan warga Desa Bobong yang saat itu ikut membantu menolong para korban.
|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
BELA 72: Bangkai speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Landmark Desa Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (28/7/2025). Speedboat Bela 72 meledak dan menyebabkan 6 orang meninggal saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Taliabu, 12 Oktober 2024.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
UU Pelayaran adalah lex specialis (undang-undang khusus) untuk tindak pidana di bidang pelayaran, yang mana dalam hukum pidana, lex specialis derogat legi generali (undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum).
Artinya, jika ada tindak pidana yang diatur secara spesifik dalam undang-undang khusus (seperti UU Pelayaran), maka ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut yang akan diterapkan, bukan ketentuan umum dalam KUHP, meskipun perbuatannya juga memenuhi unsur dalam KUHP. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.