Fakta-fakta Oknum Anggota Polres Ternate Ditetapkan DPO: Lari Tugas Lebih dari 85 Hari
Anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Ternate ini berpangkat Aipda bernama Helmi Djalaludin
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta seorang anggota Polres Ternate, Maluku Utara ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Ternate ini berpangkat Aipda bernama Helmi Djalaludin.
Penetapan DPO tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM/Ternate yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.
Baca juga: Aipda Helmi Djalaluddin Anggota Polres Ternate Ditetapkan DPO, Ini Kasusnya
Perihal penetapan ini dibenarkan Kasi Propam Polres Ternate AKP Rudy Renuat saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Penetapan DPO Disebarkan ke Media Sosial
Penetapan yang tertuang dalam surat DPO ini kata AKP Rudy Renuat, juga telah disebarkan ke media sosial (Medsos).
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran hukum ke Polda Maluku Utara soal pengeluaran DPO yang dimaksud.
"Kami harap masyarakat yang melihat bisa lapor ke kami, "pinta AKP Rudy Renuat.
Melanggar Sejumlah Ketentuan
Aipda Helmi Djalaluddin terakhir bertugas sebagai Ba Polres Ternate.
Ia diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Aipda Helmi juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a).
Serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Lari Tugas Lebih dari 85 Hari

Dalam dokumen DPO juga disebutkan, Aipda Helmi Djalaluddin telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut.
Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam. Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut.
Aipda Helmi Djalaluddin lahir di Kota Ternate 8 November 1987 yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Orang tua dari yang bersangkutan diketahui tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan.
Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.
Ada pun dasar pencarian mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tanggal 13 Juni 2025. (*)
Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Tekankan Polres Dukung Program Prioritas Pemerintah |
![]() |
---|
Kombes Pol Doni Hermawan: Kesadaran Berlalu Lintas di Sofifi Masih Minim |
![]() |
---|
PLN dan Polresta Ternate Perkuat Koordinasi Pengamanan Jelang Ternate Electric Run 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Kaiyasa Open Tournament: Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Ajak Warga Jauhi Miras |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Daftar 41 Perusahaan Tambang di Haltim - Sherly dan Sarbin di Gane Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.