Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dwi Putra: Belum Ada Laporan Pemblokiran Rekening oleh PPATK di Maluku Utara

Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menanggapi soal pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KABIJAKAN - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan. Ia menjelaskan soal isu pemblokiran rekening oleh PPATK, Selasa (5/8/2025). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir bisa kembali diaktifkan oleh pemiliknya.

Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah disampaikan PPATK secara resmi di tengah polemik publik soal kebijakan ini. Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

PPATK menyebut langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk transaksi ilegal, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, hingga kejahatan siber lainnya.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Nongkrong Produktif di Kintamani Bali, Sherly Laos: Bagaimana kalau Malut Punya Spot Begini Juga?

Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti Pencucian uang, Jual beli, rekening Penipuan daring, dan Judi online.

Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK

Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah yakni :

  • Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id
  • Datang ke cabang bank tempat membuka rekening
  • Sertakan dokumen (KTP, Buku tabungan, Bukti pengisian formulir PPATK, dan Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank)
  • Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved