Berita Viral
Pantas Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ternyata NIK Disalahgunakan: Saya Cuma Buruh Jahit
Seorang buruh harian lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi petugas pajak dan dimintai konfirmasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Tak pernah tebersit di pikiran Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah akan mendapat tagihan pajak dengan nilai fantastis.
Pasalnya, Ismanto adalah seorang buruh jahit harian lepas yang pendapatannya hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Ia pun syok ketika petugas pajak datang ke rumahnya dan menyampaikan adanya tagihan pajak dari transaksi sebesar Rp 2,8 miliar pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 14.00.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas."
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Hoaks Sherly Tjoanda Bagi-Bagi Uang Puluhan Juta Rupiah sesuai Bulan Lahir, Videonya Viral
Sebagai informasi, Ismanto dan istrinya, Ulfa (27), tinggal di sebuah rumah sederhana yang terletak di ujung gang sempit selebar 1 meter.
Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.
Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun."
"Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.
Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto terpuruk.
Sejak kejadian tersebut, dia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran."
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.
Penjelasan Resmi Kantor Pajak
Terpisah, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
Namun dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."
"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar."
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.
Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.
"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."
"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"
"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."
"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.
Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.
Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun dia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."
"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.
Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."
"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK
Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.
Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.
Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.
Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf 12 September 2025, Viral Pengakuan Pemicu Pertengkaran |
![]() |
---|
20 Prompt Gemini Ai Ubah Foto Jadi Action Figure, Cara Mudah Buat Gambar Miniatur Viral |
![]() |
---|
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni Diungkap Tetangga, Viral Rumah Anggota DPR RI Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ayah Affan Kurniawan Minta Massa Tak Anarkis: Cukup Anak Saya yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.