Lebih lanjut, Yunarto menyarankan Jokowi untuk belajar dari Singapura.
Relaksasi ekonomi, kata Yunarto, tidak bisa dilakukan hanya karena melihat negara lain juga akan melakukannya.
Sebab, menurut pria yang akrab disapa Totok itu, relaksasi ekonomi bisa dijalankan dengan syarat tertentu.
"Pak @jokowi relaksasi ekonomi bisa dijalankan ya dengan prasyarat tertentu, bukan hanya karena melihat negara lain juga akan lakukan relaksasi, silahkan belajar dari singapore yang bahkan imported case di rusun pekerja migran saja sampai membuat PM-nya turun tangan lsg...," tulisnya.
Yunarto juga menyinggung Jokowi agar menginstruksikan pada Menhub terkait pelonggaran transportasi tersebut.
Termasuk membedakan antara penumpang yang berniat mudik atau tidak.
Di akhir cuitannya, Yunarto kembali mempertanyakan soal pelonggaran tersebut.
"Pak @jokowi coba instruksikan menteri anda jelaskan ke publik apa logika dari pelonggaran transportasi per-besok? Bagaimana membedakan yg berniat mudik atau gak? Kalo niat bikin pelonggaran di juni, bukankah logikanya skrg malah hrs diperketat?," tambah Yunarto.
Kriteria Orang yang Boleh Menggunakan Moda Transportasi
Melansir Kompas.com, Budi mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)