Kabar Artis

Beredar Video Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Dipaksa Bilang 'Saya Bodoh', Ini Tindakan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung.

TRIBUNTERNATE.COM - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan perundungan (bullying) terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan temannya. 

Buntut video rekaman perundungan tersebut, polisi mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.

Dipaksa bilang "aing belegug"

Seperti diketahui, rekaman video perundungan yang dilakukan para tahanan terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya terjadi di Rutan Polrestabes Bandung.

Rekaman itu tersebar luas di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan Ferdian Paleka dan temannya yang hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos dirundung para tahanan.

Kedua tersangka video prank bingkisan sembako berisi sampah tersebut terlihat masuk ke tempat sampah berwarna kuning di rutan itu.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up, aksi tersebut ditonton para tahanan.

Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.

Alasan tidak suka

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Video Bullying YouTuber Ferdian Paleka dkk, Penjaga Diperiksa, Ponsel Disita"

Berita Terkini