Pengakuan Terdakwa Rahmat Kadir yang Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

TRIBUNTERNATE.COM - Alasan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terkuak.

Di mana hal ini diungkapkan oleh Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Dia mengaku melakukan itu untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan yang ia nilai telah berkhianat kepada institusi Polri.

"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat."

"Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat."

"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," kata Kadir, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Dia mengenal Novel Baswedan sebatas anggota Polri yang ditugaskan pimpinan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel Lockdown Akhirnya Rilis setelah 15 Tahun Lalu Ditolak Penerbit karena Disebut Tak Masuk Akal

Tim KPK Dampingi Pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya

Namun belakangan, dia menilai Novel Baswedan mulai lupa diri, hingga akhirnya memutuskan meninggalkan institusi Bhayangkara itu.

Kadir melihat sikap Novel Baswedan itu sebagai tindakan pengkhianatan.

"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.

Akhirnya, Kadir berencana memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan, dengan cara menyiramkan air aki kepada yang bersangkutan.

Dia menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan itu.

"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujarnya.

Sebelum melaksanakan niatnya, terlebih dahulu Kadir mencari informasi alamat tempat tinggal Novel Baswedan.

Dia mendapatkan informasi alamat tempat tinggal Novel Baswedan dari situs pencarian Google.

"Dapat alamat dari Google. Saya searching di Google," ungkapnya.

Setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, pada 8 dan 9 April 2017, atau hanya berselang dua hari sebelum kejadian, dia mendatangi kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading.

Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah hitam milik Ronny Bugis.

Novel Baswedan: Saya Tak Pernah Bertemu dengan Dua Pelaku Penyiraman, Saya Enggak Kenal

Begini Respons Jokowi soal Polemik Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Upaya peminjaman sepeda motor itu pun diakui oleh Ronny Bugis saat memberikan keterangan di persidangan.

"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9."

"Saya masukkan di Google map (alamat rumah Novel Baswedan) ternyata benar adanya," kata dia.

Dia mencari cara untuk memberi pelajaran Novel Baswedan.

Akhirnya, dia memutuskan menggunakan air aki.

Air aki didapatkan pada 10 April 2017 sore hari.

Lalu, pada hari kejadian, dia mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua untuk mengajaknya ke rumah Novel Baswedan.

Awalnya, Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.

Kadir meminta Ronny mengemudikan sepeda motor Mio JT.

Perjalanan dari Asrama Brimob ke rumah Novel Baswedan memakan waktu sekitar 40 menit.

Kadir sudah menyiapkan mug berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.

"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos."

"Seingat saya air tiga kali lebih banyak."

"Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.

Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel Baswedan.

Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.

"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja."

"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," bebernya.

Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.

Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki, Rahmat Kadir: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Berita Terkini