Tegas, Erick Thohir Janji Akan Copot Komisaris BUMN yang Jarang Hadir Rapat

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan ancaman tegas terkait tingkat kehadiran para pejabat di plat merah saat rapat.

Di mana Erick Thohir mengatakan, akan mencopot komisaris di perusahaan plat merah jika orang tersebut jarang menghadiri rapat dewan komisaris yang diselenggarakan perseroannya.

“Kalau bisa ke depan kalau tingkat kehadirannya di bawah 50 persen ganti saja,” ujar Erick dalam acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV yang dikutip Komps.com pada Minggu (12/7/2020).

Erick menambahkan, ke depannya akan ada penilaian kepada komisaris di BUMN-BUMN secara periodik.

Hal tersebut dilakukan agar kinerja komisaris bisa sesuai tupoksinya.

“Saya mau ke depan yang namanya dewan komisaris juga ada review tahunan. (Jadi tidak 5 tahun) iya jangan. Karena kalau lima tahun tidak kontribusi, buat apa (dipertahankan),” kata mantan bos Inter Milan itu.

Dia menjelaskan, komisaris BUMN yang juga bekerja di instansi dan kementerian lainnya mendapat penghasilan yang cukup besar.

Atas dasar itu, dia ingin komisaris di BUMN tak hanya asal menumpang nama.

“Bayangkan, jadi komisaris gajinya berapa, mungkin 60 persen dari direksi, berarti kan kalau dia datang ke kantor sebulan sekali, mahal banget tuh gaji. Jadi kan sudah seyogyanya komisaris hadir di rapat komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengaku mendapat aduan dari beberapa komisaris BUMN soal komisaris di perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan.

Berdasarkan aduan tersebut, lanjut Alamsyah, komisaris yang merangkap jabatan jarang menghadiri pertemuan yang membahas permasalahan perusahaan.

“Saya juga mendapat beberapa keluhan dari beberapa komisaris yang kerja serius yang merasa bahwa banyak komisaris yang rangkap jabatan kehadirannya susah, diminta pendapatnya tidak ada,” ujar Alamsyah dalam diskusi virtual, Kamis (2/7/2020).

Kendati begitu, Alamsyah tak mengungkapkan siapa komisaris yang mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman.

Menurut dia, komisaris yang mengadukan hal tersebut merasa tak adil. Padahal, dirinya sudah bekerja dengan keras, tapi masih ada komisaris lainnya yang bekerja tak sepenuh hati.

Padahal, mereka mendapat honorarium dan tantiem yang sama.

“Saya, sorry to say, untuk everyone yang ingin berkepentingan seperti ini, kami tidak bisa berbasa basi. Itulah banyak komisaris yang curhat ke Ombudsman karena merasa tidak adil, kerja serius, semangat 45, yang lain gara-gara jabatannya bisa seenaknya,” kata dia.

Soal Adanya Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara terkait adanya komisaris di perusahaan plat merah yang rangkap jabatan.

Menurut dia, hal tersebut wajar dan tak hanya terjadi di era dirinya saja.

“Saya rasa gini, kritik dan saran di era demokrasi ini sudah wajar. Tetapi harus kita lihat ketika berbicara rangkap jabatan ini sudah sejak lama, sudah berjalan lama.

Jadi kalau dikritik kan harus ada solusi,” ujar Erick dalam acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV yang dikutip Kompas.com pada Minggu (12/7/2020).

Erick menjelaskan, ada beberapa perusahaan BUMN yang perlu bersinergi dengan kementerian lainnya.

Atas dasar itu, ada beberapa pejabat dari kementerian lainnya yang diangkat jadi komisaris di BUMN.

“Seperti misalnya di perbankan atau Pertamina dan PLN ada juga perwakilan Menteri Keuangan. Terutama Pertamina dan PLN itu besar sekali, yang namanya subsidi. Ini bagian pengawasan juga,” kata Erick.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 diantaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.

Untuk lembaga non-kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Janji Akan Copot Komisaris BUMN yang Jarang Hadir Rapat" dan "Erick Thohir Buka Suara Soal Adanya Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang P. Jatmiko

Berita Terkini