TRIBUNTERNATE.COM - Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx resmi dijadikan tersangka dalam kasus 'Kacung WHO'.
Pihak kepolisian telah menahan Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.
Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya.
• Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Ditahan di Rutan Polda Bali
• IDI Bali Laporkan Jerinx SID ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.
Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.
Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi.
Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Tanggapan IDI Wilayah Bali
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
• Jerinx Tantang Diskusi Soal Konspirasi Agama, Ahmad Dhani Beri Jawaban Menohok: Coba Pakai Otakmu
• Jerinx SID Kesal Akun Twitternya Kembali Di-Suspend: Ini Saya Baru 30 Menit Lalu Bikin Sudah Disikat
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
Jerinx juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Jerinx, dari "Kacung WHO" sampai Dijadikan Tersangka
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andika Aditia
dan "Jerinx Jadi Tersangka Kasus "Kacung WHO", Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Dheri Agriesta