Virus Corona

Bioskop dan Gym Boleh Buka Selama PSBB Transisi, Yunarto: yang Kemarin Mau Rem Darurat Masih Teriak?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat melakukan sesi wawancara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pemberlakukan PSBB yang diperketat.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi.

PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020.

Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020.

Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Gerindra Setuju dengan UU Cipta Kerja, Yunarto ke Fadli Zon: Kenapa Bang? Bagaimana Sikap Prabowo?

Baca juga: Jokowi Sebut PSBB di Tingkat Provinsi Rugikan Banyak Orang: Mini Lockdown Lebih Efektif

Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan, dirangkum dari Kompas.com:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Halaman
1234

Berita Terkini