OTT Menteri KKP

Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan 8 Unit Sepeda, Diduga Hasil Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster.

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang antara lain delapan unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Ali, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp 4 miliar.

Ali mengatakan, selanjutnya penyidik akan menganalisa seluruh barang, dokumen, dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

Baca juga: Setelah Edhy Prabowo, Kini KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Sita Uang Rp 420 Juta

Baca juga: Dua Tersangka di Kasus Suap Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK dan Ditahan Selama 20 Hari

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Amankan 8 Unit Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Berita Terkini