Kabar Artis

Dinyatakan Bebas Murni, Vanessa Angel Bersyukur: Sudah Tidak Ada Beban Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin. Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni.

TRIBUNTERNATE.COM - Artis FTV Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni, Senin (18/1/2021). 

Sebelumnya, Vanessa Angel menjalani hukuman selama tiga bulan penjara atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin.

Vanessa senang karena ia tak lagi menjalani proses hukum.

Baca juga: Jalani Sisa Hukuman 48 Hari, Vanessa Angel Titip Pesan Haru Ini ke Mertua Soal Buah Hatinya

Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan Untukku dan Bayiku

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel terlihat menyambangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya sempat mendekam di penjara selama sebulan dan keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," ucapnya.

Rasa senang itu lantaran wanita berusia 29 tahun tersebut sudah bisa kumpul dengan keluarganya tanpa ada rasa beban menjalani proses hukum.

"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap kedepannya ia tak lagi tersandung proses hukum dan bisa berbahagia dengan keluarga tercinta.

"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin. Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.

Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.

(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi

Berita Terkini