Desak Pemerintah untuk Cabut Pembukaan Investasi Miras, MUI: Komitmen MUI Sudah Jelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras.

TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan pemerintah untuk membuka keran investasi minuman keras (miras) menuai pro dan kontra.

Salah satu penolakan berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Waspada! 15 Penyakit yang Bisa Muncul karena Kebiasaan Mengonsumsi Minuman Keras

Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly: Belum Resmi, Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Hukumannya

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Muhammadiyah dan PBNU Sama-sama Menolak

Muhammadiyah dan PBNU sama-sama menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Varian Baru Covid-19 dari Inggris Ditemukan di Indonesia, Ada Dua Kasus Teridentifikasi

Baca juga: Gunung Sinabung Muntahkan Awan Panas, Tinggi Kolom Abu Mencapai 5.000 Meter, Status di Level Siaga

Menurutnya, Pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini