TRIBUNTERNATE.COM- Jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pemerintah sudah mulai memberikan imbauan dan informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pihak swasta untuk memberikan THR kepada para karyawannya.
Hal ini disampaikan Mantan Wali Kota Solo itu melalui unggahan di akun instagram resminya @jokowi.
Jokowi mengatakan, terkait dengan kemajuan positif penanganan Covid-19, perlu dibarengi dengan adanya pemulihan ekonomi.
"Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," tulis Jokowi pada keterangan unggahannya, Kamis (8/4/2021).
Sehubungan dengan ditargetkannya pemulihan ekonomi itu, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR.
"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," lanjutnya.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Karyawan, Ini Kata Kemenaker
Baca juga: Kemenaker Rumuskan Aturan Pemberian THR 2021, Bisa Dicicil atau Tidak?
Dikatakan Jokowi, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif kepada beberapa sektor swasta.
Oleh karena itu, pemerintah berharap pihak swasta bisa membayarkan THR bagi para karyawannya.
"Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah," lanjutnya.
Di lain pihak, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga sedang mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.
Sehingga, dari pemberian THR dan bantuan sosial, diharapkan dapat menggerakkan konsumsi masyarakat yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," tulisnya.
Pemerintah Wajibkan Perusahaan Beri THR secara Penuh
Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021) dikutip dariĀ Kompas.com.
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.
Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.
Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Baca juga: Rafathar Tolak THR dari Baim Wong, Alasannya Bikin Suami Paula Salut Cara Nagita Didik Anak
Baca juga: Dituding Tak Bayar THR Karyawannya secara Full, Suami Rachel Vennya: Udah Lunas Semuanya
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini.
"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.
(TribunTernate.com/Qonitah)