Setuju dengan Jokowi, Rocky Gerung: Rektor UI Harusnya Mundur, Mana Ada Rektor Part Time

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Rocky Gerung setuju dengan pernyataan Jokowi. Ia menilai rektor UI sebaiknya segera mundur dari jabatannya untuk menghormati kritik presiden.

TRIBUNTERNATE.COM - Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara terkait tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal julukan "The King of Lip Service" yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Rocky Gerung melihat ada bahasa tubuh lain dari pernyataan Jokowi.

Ia menilai Jokowi seolah menahan emosi saat menyampaikan tanggapannya. 

Di mana dalam pernyataannya, Kepala Negara menilai kritik yang diberikan kepadanya boleh-boleh saja, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.

Namun, Jokowi mengingatkan semua pihak untuk menyampaikannya dengan cara yang sopan.

Sebab, Indonesia memiliki budaya tata krama dan budaya kesopansantunan.

Di balik pernyataannya, kata Rocky Gerung, Jokowi memiliki maksud lain yakni meminta Rektor UI, Ari Kuncoro untuk bertanggung jawab terkait polemik yang terjadi.

"Bahasa tubuh presiden, saya perhatikan itu menahan emosi sebetulnya," kata Rocky Gerung, dilansir TribunTernate.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (30/6/2021). 

"Tapi poinnya, presiden menginginkan Rektor UI mempertanggung jawabkan, mengapa terjadi keributan," ujarnya.

Baca juga: Seusai Juluki Jokowi The King of Lip Service, BEM UI Unggah Kritikan Bernada Satire ke Firli Bahuri

Baca juga: Ramai Julukan Jokowi sebagai The King of Lip Service, Ini Sosok Presiden BEM UI Leon Alvinda Putra

Sebab, diketahui rupanya Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

"Aktivitas Rektor UI lah yang membuat presiden sekarang jadi ribut, dan akhirnya presiden tahu juga bahwa dia (Rektor UI) merangkap jabatan," imbuhnya.

Menurut Rocky Gerung, Rektor UI sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu, kata Rocky Gerung, merupakan sebuah bentuk penghormatan terhadap kritik Jokowi.

"Jadi tindakan pertama sebetulnya, Rektor UI meletakkan jabatannya dulu. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kritik presiden. Jangan halangi mahasiswa kritik," ungkap Rocky Gerung.

Terungkapnya kasus tersebut membuat mahasiswa kini justru mengkritik Rektor UI yang rangkap jabatan.

Sebab, Rocky Gerung menilai tindakan Rektor UI tergolong korupsi.

"Sekarang mahasiswa kritik kedudukan rektor yang merangkap jabatan yang adalah korupsi.

Itu korupsi karena dapat duit dua kali nggak melaporkan bahwa dia seharusnya nggak boleh. Masak dua kali digaji, digaji Ui, digaji juga sama BRI," kata Rocky Gerung.

Terlebih seorang rektor sepatutnya melaksanakan tugasnya secara penuh.

"Padahal sebetulnya fungsi dari rektor itu full time, mana ada rektor part time. Kan nggak boleh 2 jabatan itu," ujarnya.

"Apalagi UI lagi berupaya untuk meningkatkan mutu, sementara rektornya sendiri nggak bermutu karena dapat duit 2 kali," tambah Rocky Gerung.

Dalam hal ini, Rocky Gerung pun setuju dengan Jokowi. 

"Nah bagian ini yang saya setuju dengan presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menegur Rektor UI. Kalau Rektor UI punya otak dia mengundurkan diri dong. Masa dia (Rektor UI) nggak menghormati," katanya.

Video selengkapnya:

Rektor UI Diduga Melanggar Statuta Universitas Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro diduga telah melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

Ari Kuncoro terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis.

Di jagat maya, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021), menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Dari penelusuran Kompas.com yang dikutip Tribunnews.com, Ari pernah diangkat menjadi Komisaris Utama BNI melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017.

Baca juga: Soal Julukan The King of Lip Service, Jokowi: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Tata Krama

Baca juga: BEM UI Juluki Jokowi The King of Lip Service, Pengamat: Terkesan Pemerintah Tukang Obral Janji

Ketika itu, di UI, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Ari baru meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI pada Februari 2020.

Namun, bukan berarti ia tak lagi merangkap jabatan.

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada saat itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Di sisi lain, statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.

Dalam pasal 35 huruf C aturan di atas, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara.

“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.

Lengkapnya dijelaskan dalam pasal 35, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI

(TribunTernate.com/Rohmana, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Berita Terkini