Diketahui, sebanyak 57 eks pegawai KPK telah diberhentikan dengan hormat karena tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 30 September 2021 lalu.
Ini artinya, per 1 Oktober 2021, mereka tidak lagi bekerja di lembaga anti-rasuah tersebut.
Beberapa di antara 57 eks pegawai KPK itu kini memilih untuk menggeluti profesi baru pasca-purna tugas mereka.
Menurut mantan penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, ada beberapa orang yang memutuskan untuk berdagang.
Yudi menunjukkan data yang ia peroleh; setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari KPK memilih untuk berdagang.
Mayoritas dari mereka, memilih untuk berdagang makanan, mulai dari nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Yudi menjabarkan, satu di antara tujuh rekannya yang kini berdagang adalah mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.
Menurut Yudi, Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, lanjut Yudi, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Selanjutnya, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana juga turut berdagang dengan nama produk seDAPurku.