TRIBUNTERNATE.COM - Pihak Doddy Sudrajat dikabarkan akan segera memindahkan makam Vanessa Angel ke TPU Karet Bivak 100 hari setelah mendiang dimakamkan pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah menyebut bahwa kebutuhan administrasi pemindahan makam Vanessa Angel juga telah dilakukan.
Tegar mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat permohonan yang ditujukan pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk kepengurusan, baik yang sifatnya administrasi ataupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania ke TPU Karet Bivak," kata Tegar seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Namun, hal berbeda justru diungkap oleh petugas TPU Karet Bivak, Agus Faisal.
Agus Faisal yang juga mengaku sebagai petugas administrasi TPU Karet Bivak mengatakan, Doddy Sudrajat maupun keluarga Vanessa Angel belum ada yang datang untuk melengkapi administrasi pemindahan makam.
Baca juga: Doddy Sudrajat Kesal Lihat Faisal Ajak Gala Sky ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah: Egois!
Baca juga: Dulu Mengaku Pegawai Swasta, Doddy Sudrajat Kini Ngaku Punya Sederet Bisnis Termasuk Ekspedisi Kargo
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang ataupun melengkapi buat pemberkasan pemindahan (makam)."
"Saya kebetulan petugas administrasi di sini juga, belum menerima atau bertemu dengan pihak keluarga," tutur Agus Faisal dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (8/2/2022).
Agus mengaku telah mengetahui kabar yang santer diberitakan soal pemindahan makam Vanessa Angel.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada satupun dari pihak Doddy Sudrajat termasuk keluarga hukum dan keluarganya yang datang ke TPU Karet Bivak untuk mengurus administrasi.
"Ya memang info yang beredar katanya mau dimakamkan disatukan dengan ibunya di sini."
"Tapi, untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga, kuasa hukum dan lain sebagainya," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus Faisal menerangkan bahwa pemindahan makam hanya bisa dilakukan jika usia makam pertama sudah lebih dari tiga tahun.
Apabila belum memenuhi syarat itu, maka makam tidak bisa dipindahkan, kecuali jika ada keadaan darurat seperti bencana alam.
"Untuk di Pemda DKI, kalau misalkan ada pemindahan kerangka, minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan. Kecuali kalau mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya," tandas petugas TPU Karet Bivak itu.