TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran di tahun 2022.
Seperti diketahui, Indonesia telah melewati fase kritis gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Hal tersebut tampak dari jumlah kasus Covid-19 harian yang terus menurun sejak pertengahan Maret 2022.
Bahkan, pada Senin (21/3/2022), kasus harian virus corona sempat menyentuh angka di bawah 5.000.
Dengan demikian, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terbilang sudah membaik.
Untuk itu, pemerintah pun memutuskan melakukan sejumlah pelonggaran terhdap pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022) malam.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik."
"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ucap Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Baca juga: Siap-Siap, Vaksin Booster Covid-19 Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022
Baca juga: Vaksin Sinovac Hanya Mampu Cegah Penularan Covid pada Balita sebesar 38 Persen
Pelonggaran pertama yang diberikan pemerintah terhadap aturan Covid-19 adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR."
"Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.