TRIBUNTERNATE.COM - Angin segar bagi 17 warga binaan di Lapas Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Karena pada Lebaran Idul Fitri nanti, meraka berhak mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
Menurut Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Kelas II B Jailolo, Muhammad Walid Bachmid.
Ke 17 warga binaan Lapas Jailolo tersebut, memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Baca juga: Warga Halmahera Utara Keluhkan LPJU di Sejumlah Ruas Jalan Tobelo Gelap Gulita
Karena telah mernjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan berkelakuan baik.
"Mereka yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi syarat, "katanya.
Besaran remisi yang diberikan kepada 17 warga binaan tersebut adalah satu bulan pemotongan masa tahan.
Baca juga: Brimob Maluku Utara Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
"Satu bulan untuk 15 warga binaan, dan satu bulan 15 hari untuk warga binaan lainya, "ungkapnya.
Lapas Kelas II B Jailolo berada di Desa Hate Bicara, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.
Saat ini menampung 59 orang warga binaan, yang menjalani masa tahanan. (*)