M Taufik Dipecat Partai Gerindra, Kekalahan Prabowo pada Pilpres 2019 Jadi Salah Satu Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

TRIBUNTERNATE.COM - Partai Gerindra memecat salah satu kader seniornya yang bernama Mohammad Taufik.

Keputusan pemecatan M Taufik dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP), pada Selasa (7/6/2022).

Diketahui, M Taufik memang telah berselisih dengan Partai Gerindra sejak beberapa waktu yang lalu.

Dengan pemecatan ini, karir politik M Taufik pun mulai berakhir.

"MKP, Majelis Kehormatan Partai, yang ini ada lima majelisnya, sepakat kita untuk memutus Saudara Taufik dipecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di kantor DPP Partai Gerindra, hari ini.

Wihadi mengungkapkan alasan di balik pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Salah satunya adalah kekalahan Prabowo Subianto di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019 lalu.

"Pada saat pilpres (di) DKI Jakarta, itu kalah, itu menjadi catatan juga," kata Wihadi saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (7/6/2022) dikutip dari Kompas.com.

Wihadi juga mempersoalkan tidak kunjung adanya kantor DPD Gerindra DKI Jakarta selama masa kepemimpinan Taufik sebagai ketua DPD DKI Jakarta.

Baca juga: Ridwan Kamil Soal Emmeril: Istri Sebut Putranya Berpulang Saat Sedang Berbahagia, Ungkap Dugaan Kram

Baca juga: Kasus Sejoli Ditabrak dan Dibuang ke Sungai: Kol Inf Priyanto Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Dibawa ke Polda Metro Jaya setelah Ditangkap di Lampung

"Pada saat itu menjabat sebagai ketua DPD tidak mempunyai kantor DPD, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah? Sedangkan DPD-DPD yang lain sudah mempunyai kantor," kata Wihadi.

Ia pun menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta saat membeberkan alasan pemecatan Taufik.

Namun, Wihadi tidak menyebut secara detil kasus korupsi mana yang dipersoalkan.

"Kemudian juga ada beberapa kasus korupsi yang masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK," ujar Wihadi.

Diketahui, dalam Pilpres 2019 lalu, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kalah dari pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di provinsi DKI Jakarta.

Dari total 6.345.684 suara sah, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 3.279.547 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 3.066.137 suara dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

Profil M Taufik

Mengutip situs resmi DPRD DKI Jakarta, M Taufik lahir di Jakarta pada 3 Januari 1957.

Ia merupakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra.

Amanah yang diembannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 bukanlah yang pertama.

Dilansir Kompas.com, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Di partainya, Gerindra, Taufik termasuk kader senior.

Ia sudah bergabung dengan partai berlambang burung garuda sejak berdiri pada 2008.

Kala itu, ia langsung dipercaya menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Setelahnya, ia sempat bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Golkar.

Namun, Taufik berlabuh kembali di Gerindra dan lolos menjadi wakil rakyat.

Dikutip dari Kompas.com, Taufik pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada tahun 2000-an.

Sebelum menjadi Ketua KPU DKI, ia mendirikan lembaga kajian Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ) di tahun 1999.

Berikut ini pengalaman organisasi Muhammad Taufik:

1. Sekjen Serikat Pekerja Maritim Indonesia;

2. Ketua SPSI Pelabuhan Tanjung Priok;

3. Bergabung dengan Partai Golkar;

4. Bergabung dengan PKP;

5. Bergabung dengan Partai Gerindra;

6. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta;

7. Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jayabaya;

8. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Jayabaya;

9. Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta;

10. Ketua Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ).

Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kasus itu menjeratnya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik pun divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinilai merugikan negara senilai Rp488 juta.

Menurut Taufik, kasus yang menyeret namanya itu tak jelas tuduhannya.

Ia dituding korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang dari 2 cm untuk TPS.

"Enggak jelas itu tuduhannya. Saya dibilang korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang 2 cm, buat dibagi-bagi ke TPS."

"Masalahnya, pas itu saya Ketua KPU-nya, saya yang tanda tangan, saya penanggungjawabnya, ya saya yang kena."

"Setahun saya mendekam (di penjara) oleh Kejati DKI, tahun 2005 keluar (dari penjara)," kisahnya, Selasa (12/8/2014).

Kendati demikian, statusnya sebagai mantan narapidana tak menyurutkan keinginan Taufik maju Pileg DPRD DKI 2014-2019.

Hasilnya, Taufik berhasil lolos dan menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kala itu.

"Buktinya, saya bisa tuh sekarang jadi wakil rakyat. Kalau ada warga yang tanya saya soal kasus kemarin (korupsi), ya saya jelasin. Akan tetapi, enggak ada yang tanya ke saya."

"Belasan ribu warga tiga kecamatan coblos langsung nama saya pas pileg kemarin. Saya pikir, Ahok (Wagub DKI) juga pasti pilih saya kemarin pas pileg," bebernya. (*)

Sebagian artikel tayang di Tribun Kaltim: Profil M Taufik: Eks Wakil Ketua DPRD Jakarta Dipecat Gerindra, Dituding Bermanuver hingga Tak Loyal 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL M Taufik yang Baru Dipecat Gerindra Sekaligus Daftar 'Dosa' sang Politisi di Mata Partai

Berita Terkini