TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pulau Morotai, Nasrun Mahasari mengaku terus memantau dan menertibkan, harga BBM bersubsidi (Pertalite) di tingkat pengecer.
"Saat penertiban beberapa waktu lalu, kami tidak temukan adanya Pertalite, yang dijual tidak sesuai dengan surat edaran, "ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Meski demikian, pihaknya terus melakukan penertiban di semua kecamatan di Pulau Morotai. Di mana langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Pemkab Pulau Morotai.
"Itu sesuai dengan surat edaran Pemkab Morotai nomor 510/28/SETDA/PM/IV/2022, tentang aturan harga eceran tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer, yaitu Pertalite Rp10 ribu per liter dan Pertamax Rp 15 ribu per liter, "jelasnya.
Baca juga: Jembatan Love Wisata Mangrove di Pulau Dodola Morotai Rusak
Baca juga: Kemenag Morotai Berharap Hikmah Idul Adha Dipraktekkan di Kehidupan Sehari-hari
Sembari menegaskan, jika dalam pantauan ditemukan pengecer yang menjual Pertalite tidak sesuai SE, sudah tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mengacu pada aturannya, bahwa Pertalite merupakan BBM bersubsidi dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, maka pasti ditindak."
"Pertalite yang dijual pengecer dengan harga Rp 10 ribu per liter itu, sudah termasuk keuntungan. Sebab yang ditetapkan PT Pertamina seharga Rp 7.650 per liter, "pungkasnya. (*)