TRIBUNTERNATE.COM - Merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, menuai polemik.
Belum lama ini Komunitas Stand Up Indo ramai-ramai menyuarakan pembatalan merek Open Mic.
Diketahui, Ramon Papana mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013.
Pendaftaran tersebut awalnya menurut Ramon, ia hanya ingin memajukan industri stand up comedy Indonesia.
"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon saat dihubungi awak media belum lama ini.
Baca juga: Banyak Dikecam Soal Citayam Fashion Week, Baim Wong Pilih Tak Baca Komentar Negatif
Baca juga: Alasan Marshel Widianto Beli Video Syur Dea OnlyFans: Iba, Penasaran, Ingin Jadikan Materi Stand Up
Lebih lanjut, Ramon menjelaskan awalnya ia menyuruh sang anak untuk mendaftarkan merek SUCI (Stand Up Comedy Indonesia).
Namun tak selang berapa lama, nama tersebut telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional tanpa sepengetahuan dirinya dan sang anak.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.
Pendaftaran SUCI pun ditolak kala itu. Kemudian ia kembali mendaftarkan "dapur" stand up comedy yaitu Open Mic.
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke Kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Atas pendaftaran tersebut kini membuat Komika Indonesia bermasalah dan ikut terdampak.
Beberapa komika Indonesia dilayangkan somasi karena menggunakan istilah Open Mic.
Digugat Komunitas Stand Up Indo
Komunitas Stand Up Indo melakukan aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merek Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan gugatan Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
"Saya Panji Prasetyo hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo, teman-teman komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek open mic," ujar Panji Prasetyo di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Baim Wong Banjir Kritikan Usai Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ernest: Serakah Banget
Baca juga: Angkat Bicara, Baim Wong Ungkap Alasan Daftarkan Merek Citayam Fashion Week: Semua untuk Kalian
Panji menambahkan bahwa Open Mic merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung.
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa open mic ini yang merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy atau pemilik tunggal ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," tutur Panji.
Tindakan dari klaim tersebut menurutnya tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia.
Bahkan beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji.
Komentar Dodit Mulyanto
Sebagai seorang komika, Dodit Mulyanto ikut buka suara terkait adanya gugatan Open Mic yang dilakukan Ramon Papana.
Menurut Dodit Mulyanto, ia siap mendukung apapun yang terjadi berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan.
"Saya setuju, dengan siapapun yang menang di pengadilan. Saya dukung yang menang," ujar Dodit Mulyanto saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Namun yang jelas Dodit mengatakan bahwa istilah Open Mic merupakan hak yang umum untuk para komika.
"Tapi yang jelas adalah open mic itu adalah kultur standup ya, kalo udah dipatenkan atau bagaimana, bagaimana caranya sesuai prosedur yang penting, apa yang diputuskan pengadilan menang, itu yang saya ikuti," tutur Dodit.
Pria berusia 37 tahun ini pun hanya ingin mengikuti keputusan pengadilan apabila gugatan komunitas Stand Up Indo dikabulkan.
"Kan itu nanti sudah berkekuatan hukum kan. Saya ikut yang menang saja, kalau tidak boleh gak usah dipake, kalau boleh kita pake lagi," sambungnya.
Kendati begitu, pelantun lagu Sehidup Semati Sama Kamu ini akan terus mendukung komunitas dan stand up komedi Indonesia.
"Tapi aku dukung stand up komedi Indonesia atau komunitas stand up Indonesia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramon Papana Ungkap Alasan Daftarkan Merek Open Mic, Sakit Hati SUCI Dipatenkan Pihak Lain?; Komunitas Stand Up Indo Ajukan Pembatalan Merek Open Mic dan Soal Open Mic Dipatenkan, Dodit Mulyanto Komentar Begini