LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Satrio: Tidak Masuk Subyek Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crystallino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNTERNATE.COM - Kekasih Mario Dandy, AG (15), terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak itu terhadap Crystalino David Ozora.

Oleh karenanya, AG menempuh langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Akan tetapi, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan AG.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Momen Mario Dandy meminta David Ozora melakukan push-up, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo setelah menganiaya David. (Tangkap layar Kompas TV)

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Gadis berinisial AGH diduga merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. (Twitter)

LPSK Kabulkan Permohonan Saksi Kunci Orangtua Teman David

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlinfungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

 "Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orangtua temannya David berinisial N dan R.

"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Diberitakan, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Iklan untuk Anda: Makan Ini Akan Pulihkan Pankreas Pasien Diabetes 100 persen (Baca)
Advertisement by
 
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AG, Kekasih Mario Dandy Satrio

Berita Terkini