Kejaksaan Tawari Keluarga David Ozora untuk Damai dengan Pihak AG Pacar Mario Dandy

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), hingga saat ini dikabarkan masih belum sepenuhnya sadar di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

TRIBUNTERNATE.COM - Muncul opsi damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora alias D (17).

Tawaran damai ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengungkapkan hal ini setelah menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Bukan AG, Amanda Disebut yang Pertama Kali Ngadu ke Mario Dandy soal Perlakuan David

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan. Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Belakangan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, upaya restorative justice hanya ditawarkan ke pelaku AG, bukan ke Mario dan Shane.

D, dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

(Kompascom/Dzaky Nurcahyo)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan Mario Dandy dkk"

Berita Terkini