TRIBUNTERNATE.COM,MOROTAI - Kasi intelijen kejari Pulau Morotai, Erly Andika mengatakan.
Tim penyidik kembali memeriksa dua saksi, kasus dugaan Tipikor perjalan dinas, Setda Pulau Morotai 2015.
"Rabu kemarin kami kembali periksa dua orang saksi lagi, mereka RI dan RS, "katanya, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskannya, pemeriksaan ini bertujuanya untuk, memperkuat bukti perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Kembali Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Setda Morotai 2015
"Bahwa saksi-saksi yang diperiksa, untuk perkuat bukti permulaan yang cukup, dalam menetapkan tersangka, "jelasnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Setda Pulau Morotai 2015.
Merupaka hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Terdapat anggaran perjalanan dinas, terdiri dari temuan perjalanan dinas dalam daerah.
Temuan perjalanan dinas dalam provinsi, dan temuan perjalanan dinas luar provinsi.
Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Grebek Oknum ASN saat sedang Asyik Miras dengan 2 Wanita
Temuan BPK, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu dengan total Rp 1, 41 miliar lebih.
pemeriksaan oleh penyidik berdasarkan, Sprindik Kajari Pulau Morotai dalam perkara.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas Setda Pulau Morotai 2015 .(*)