Kakek-kakek Cabuli Cucu Kandung Umur 8 Tahun, Korban Akhirnya Ngadu ke Nenek karena Ada Luka

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh. Seorang kakek berinisial H (61) nekat mencabuli cucu kandungnya yang berumur 8 tahun.

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Seorang kakek berinisial H (61) nekat mencabuli cucu kandungnya yang berumur 8 tahun.

Penyidik Polres Aceh Utara akhirnya meringkus kakek bejat tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak sampai 10 Kali Setiap Ibu Tidak di Rumah, Korban Diancam Dibunuh

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (30/3/2023) per telepon, menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.

Dia mengatakan, perbuatan terkutuk itu dilakukan sang kakek, ketika cucunya menginap di rumah.

Terakhir, kakek ini memperkosa cucunya pada 21 Januari 2023.

“Ketika cucunya bermalam di rumahnya, disitulah diperkosa. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” sebut Agus.

Aksi itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan.

Tidak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.

(Kompascom/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara"

Berita Terkini