Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Tersangka Penganiayaan terhadap Anaknya: Ada yang Mulai Stres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Ia berharap, para tersangka tetap sehat selama menjalani masa hukuman.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," kata Jonathan.

Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU

Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Proses Hukum

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.

Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234

Berita Terkini