TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat.
Terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Malut melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Bastiong Ternate, Kamis, (6/4/2023).
Sebelum melaksanakan giat, Tim Penyuluh yang dipimpin Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri.
Baca juga: Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Morotai
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Yang disambut baik oleh Kepala Sub Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha, Lakamisi.
Dalam kesempatan tersebut, Anita Safitri menyampaikan maksud dan tujuannya.
"Sebagai bentuk nyata untuk berbagi wawasan tentang hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Malut hadir."
"Ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat yang disibukkan dengan aktifitasnya berjualan."
"Maupun tukang ojek di pasar, agar mereka memahami peraturan-peraturan/produk hukum yang berlaku."
"Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini juga bertujuan untuk, memberikan wawasan kepada masyarakat."
"Mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, "jelasnya.
Baca juga: Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, Kemenkumham Malut Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga
Adapun Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling, dilaksanakan dengan cara menyampaikan informasi hukum.
Kepada masyarakat secara langsung maupun melalui brosur, leaflet yang berisi informasi tentang produk hukum.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam bentuk konsultasi hukum, terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. (*)