TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengembalikan berkas Bacaleg dari Partai Hanura saat melakukan pendaftaran, Jumat (12/5/2023).
Padahal, Partai Hanura merupakan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pertama yang bertandang ke KPU Halmahera Selatan untuk daftarkan Bacaleg-nya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, DPC Partai Hanura Halmahera Selatan belum mengantongi surat persetujuan DPP yang di upload ke Silon KPU.
Sehingga, KPU belum bisa melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg yang diajukan jajaran pengurus DPC Partai Hanura Halmahera Selatan.
“Persetujuan DPP secara teknis diterbitkan pengurus partai pusat dan surat persetujuan itu di upload ke Silon. Tadi di Silon itu hanya menginformasikan surat persetujuannya di uploa dan statusnya masih dikembalikan,”
Baca juga: Festival Marabose dì Halmahera Selatan Bakal Digelar Lagi, Ali Dano: ada Grub Band Papan Atas
Darmin menyebut, KPU memberi kesempatan kepada DPC Partai Hanura Halmahera Selatan untuk kembali mengupload surat persetujan Bacaleg dari DPP Partai Hanura sebelum jadwa pendaftaran berakhir.
“Kita masih beri kesempatan ke Hanura untuk perbaikan dan memastikan surat persetujuan sudah di upload ke Silon agar proses pemeriksaan berkas Bacaleg bisa jalan,” teeangnya.
Sementara Ketua DPC Partai Hanura Halmahera Selatan Robby Sondak mengaku ada mis komunikasi internal sehingga surat persetujuan Bacaleg dari DPP Partai Hanura belum diterbitkan.
Namun ia berjanji akan secepatnya mendapat surat persetujuan tersebut dan di upload ke Silon KPU sebelum batas waktu pendaftaran.
“Kami optimis bisa berupaya untuk segera meminta surat persetujuan dari DPP melalui DPD untuk segera menerbitkan surat persetujuan agar kami kembali daftar ke KPU,” ucapnya. (*)