Sambil Cengar-cengir, Mario Dandy Sampaikan Maaf pada David Ozora: Tapi Nanti Ada Pembelaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023.

TRIBUNTERNATE.COM - Update mengenai kondisi Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus penganiayaan.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora, putra petinggi GP Ansor yang masih berusia 17 tahun, pada pekan ketiga Februari 2023 lalu.

Sekitar tiga bulan berlalu setelah penganiayaan itu, Mario Dandy baru menyatakan permintaan maafnya di hadapan media.

Namun, pernyataan maaf itu dia sampaikan sembari senyam-senyum.

Mario Dandy mengungkapkan permintaan maafnya kepada David dan mengaku menyesal usai melakukan penganiayaan.

"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil cengar-cengir kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.

Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sehingga, Maro dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.

"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."

"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf usai Aniaya David Ozora: Saya Menyesal

Berita Terkini