TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Ramly Manui, Senin (7/8/2023).
Pemeriksaan tersebut, menyangkut dugaan keterlibatan Ramly dalam poltik praktis.
Ramly sebelumnya bertemu dengan salah satu Bacaleg dari Partai Garuda, bernama Jeferi Daeng.
Ia pun diduga main-main dengan Bacaleg tersebut.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim membenarkaan pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan atau klarifikasi itu akan dibahas dalam rapat pleno.
“Jadi nanti kita lihat, pakah terbukti melakukan pelanggaran etik netralitas ASN atau tidak,”
“Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi dalam waktu 7 haru kerja ke depan,” ujarnya.
“Selain itu salah satu Bacaleg juga dimintai klarifikasi,” sambung Kahar.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik Telah Menyalurkan 207 Unit Armada pada Nelayan
Kahar menjelaskan, sejak KPU RI menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu.
Karena itu, ia meminta Pemkab Halmahera Selatan harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi terhadap larangan ASN dalam politik praktis.
“Pemerintah daerah seharusnya lebih giat sosialisasi hal ini ke ASN,” imbuhnya. (*)