Polisi Periksa Saksi Ahli Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Libatkan Mantan Anggota DPRD Halsel

Penulis: Randi Basri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit V Cyber Crime Polda Maluku Utara, Kompol Dicky FB, Selasa (31/10/2023)

TRIBUNTERNATE.COM-Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Advokat Rahim Yasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky FB mengatakan, Advokat Rahim Yasin melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinsial IB, mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MA, dan pemilik akun Facebook Dimas Rakonda.

“Ketiganya dilaporkan atas dugaan merekam dan menyebarkan pembicaraan telepon Rahim,” ucap Dicky, Selasa (31/10/2023).

Diduga ketiganya merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.

Lebih lanjut Dicky mengaku, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan atas laporan dari Rahim Yasin.

"Minggu depan kita periksa saksi ahli," kata Dicky

Setelah memeriksa saksi ahli, selanjutnya dilakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkaranya,” pungkasnya.

Berita Terkini