TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan lewat pos pengaduan.
“Jika ada partai yang merasa belum puas bisa ajuka laporan ke kami,”kata Suratman Kadir saat penetapan DCT Jumat (3/11/2023) kemarin.
Baca juga: Partai Garuda Halmahera Timur Komitmen Menangkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Adapun, pos pelayanan pengaduan kata dia dibuka sesuai jam kerja Bawaslu.
Maka itu, diluar jam kerja kemungkinan tak ada pelayanan.
Karena, lokasinya berada di Kantor Bawaslu Halmahera Timur.
“Kita terima sesuai jam kerja. Kalau diluar itu tidak dilayani,”pungkasnya.(*)