TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hingga memasuki akhir tahun 2023, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemorv Maluku Utara ke Pulau Morotai Rp 4 Miliar dari Rp 24 Miliar.
Hal ini membuat Pemkab Pulau Morotai pasrah, dan hanya berharap DBH dari Pemerintah Pusat.
Apalagi penundaan pembayaran DBH Pemprov Maluku Utara, tidak ada alasan yang jelas.
Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat diwawancarai mengaku.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Soroti Pencairan DD Tanpa LPJ, Sagaf: Padahal Sudah ada Permendagri
Sejauh ini, pihaknya tetap lakukan koordinasi terkait dengan sisa tunggakan DBH.
"Pemerintah daerah itu sama, kita tetap membangun komunikasi dengan teman-teman di Provinsi."
"Mereka juga sesuai kemampuan, dari sana PAD, "katanya, Kamis (7/12/2023).
Tidak ada penjelasan pasti mengenai kapan akan dibayar, namun, ia berkelakar.
Pasti ada kendala-kendala lain, sehingga pembayaran DBH agak terhambat.
"Kan itu diberikan ada variabel-variabel, ada kendala-kendala juga."
Baca juga: Warga Desa Fatkauyon Kepulauan Sula Pertanyakan Progres Pembangunan Masjid Nurul Huda
"Saya tidak menyalahkan teman-teman di Provinsi, jelas kalau ada uang pasti di bayar."
"Setiap transfer, setiap uang yang masuk pasti penting, tidak mungkin tidak penting."
"Kendalanya apa? saya tidak tahu. Seperti saya bilang, kalau ada uang, pasti dibayar, "tandasnya singkat. (*)