TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru kembali bersuara mengenai sisa Dana Bagi Hasil (DBH), yang belum dibayar lunas Pemprov Maluku Utara
"Kami berharap bisa diselesaikan, sebelum jabatan Gubernur Maluku Utara berakhir, "pintanya belum lama ini.
Menurutnya, Pemprov Maluku Utara langgar komitmen yang dibangun bersama. Yakni berjanji akan menyicil sisa DBH 10 kabupaten/kota, termasuk Pulau Taliabu per Agustus 2023.
Baca juga: Kejari Kepulauan Sula Diminta Usut Masalah Pembangunan Masjid Nurul Huda
"Katanya sebelum jabatan Gubernur berakhir sudah terbayar, kan sesuai komitmen, "sentilnya.
Lanjutnya, apabila sisa DBH belum juga diselesaikan hingga Desember 2023, maka prosedurnya tetap dibayar.
Baca juga: Polisi Sasar Tempat-tempat Keramaian, Antisipasi Premanisme di Taliabu
"Tapi kalau tidak, terpaksa penjabat Gubernur yang bayar (nantinya), "pungkasnya.
Sebelumnya, Salim Ganiru menyampaikan akan melaporkan masalah tersebut ke Kemendagri untuk mengambil sikap.
Diketahui, DBH Pulau Taliabu yang terbayar baru tahap satu periode 2021-2022 sebesar Rp 1,2 Miliar. Sementar yang tertunggak senilai Rp 19 Miliar lebih. (*)