TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Sepanjang 2023, Kota Tidore Kepualaun mengesahkan 6 Peraturan Daerah (Perda).
Enam Perda yang dihasilkan tersebut, tiga diantaranya adalah Perda diluar APBD.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Tidore Kepulauan, Bonita Syahria Manggis, Kamis (4/1/2023).
Enam Perda itu sudah disepakati dan disahkan DPRD Kota Tidore Kepulauan, melalui Sidang Paripurna.
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Berkunjung ke Maluku Utara, Warga Berharap Bisa Mampir ke Tidore
Berikut enam Perda yang sahkan di tahun 2023
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2022.
Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022
Perda Kewirausahaan Pemuda
Perda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Baca juga: KPU Tidore Libatkan 90 Pekerja untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Perda diluar APBD adalah Perda Kewirausahaan Pemuda, Perda Pajak dan Restribusi Daerah.
Serta Perubahan Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dari ke enam Perda itu, ada satu Perda inisiatif DPRD, yakni Perda tentang Kewirausahaan Pemuda, "tuturnya. (*)