Gubernur Maluku Utara Tersangka

KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat digiring masuk ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke kantong Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang di wilayah Malut.

TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua bos perusahaan tambang di Maluku Utara, pada Senin (29/1/2024).

Dua bos perusahaan tambang itu yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke kantong Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang di wilayah Malut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK (Abdul Gani) dalam pengurusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Tim penyidik sedianya juga memeriksa Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh dan Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo.

Namun, kata Ali, keduanya mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Untuk itu, KPK mengultimatum mereka agar bersikap kooperatif.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tandas Ali.

Baca juga: KPK Dalami TTPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Halaman
12

Berita Terkini