Halmahera Selatan

TPP ASN Halmahera Selatan Maluku Utara Belum Dibayar 2 Bulan, Safiun: Terkendala Penginputan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan ketika menjelaskan kendala pembayaran TPP ASN, Rabu (27/3/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui belum terbayar selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2024.

Sejumlah Apartur Sipil Negara atau ASN ketika ditemui TribunTernate.com belum lama ini, mengeluhkan hal tersebut.

Menurut mereka, TPP merupakan salah satu pendapatan yang wajib dibayar pemerintah. Karena bagaimanapun, bisa menunjang kebutuhan para ASN, di luar dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan Safiun Radjulan pada Rabu (27/3/2024), membenarkan perihal belum dibayarnya TPP ASN.

Dia mengatakan ada kendala penginputan data ASN ke apilikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA).

"Jadi harus ada penginputan ke SIMONA dulu baru persetejuan dari Kemendagri, itu yang jadi kendala," katanya.

Safiun menyebut pembayaran TPP ASN tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya sudah berbeda.

Baca juga: Ada Penipuan Mengatasnamakan Kejari Taliabu Maluku Utara, Warga Diminta Waspada

Di mana untuk tahun-tahum sebelumnya, skema pembayaran dilakukan secara gelondongan.

Oleh sebab itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah agar ada perencian data ASN sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.

"Misal ASN berijazah SMA itu masuk garde berapa dan nilai, Diploma masuk grade berapa dan nilai berapa, kemudian Sarjana," ujarnya.

"Jadi semua tingkatan harus dirinci, sehingga yang tamatan SMA itu bisa tahu dia terima TPP itu sekian perbulan. Begitu juga Diploma,  Sarjana dan pejabat eselon," jelas Safiun.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan ini pun memastikan pembayaran TPP ASN akan dilaksanakan jika penginputan data ke apilikasi SIMONA sudah selesai dan mendapat perstejuan Kemendagri.

Safiun menyebut jika pada bulan Maret 2024 ini tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu belum juga disalurkan, maka pemerintah akan membayarnya dengan skema rapelan.

"Besaran TPP ini kan tergantung kinerja dan kehadiran (ASN saat jam kerja) juga. Kita tunggu setelah perencian data di SIMONA saja. Kalau sudah disetujui Kementerian, kita buat Perbup sebagai dasar untuk membayar," pungkasnya. (*)

Berita Terkini