TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Rutan Kelas II B Weda, Halmahera Tengah usulkan Remisi Idul Fitri 2024 ke 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Weda Nurcholis Nur, pada Senin (2/4/2024).
Dikatakan, Remisi tersebut diusulkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999.
Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, Keputusan Presiden nomor 124 tahun 1999 tentang Remisi.
Baca juga: Apel Kesiapan Pengamanan Kemenkumham Malut Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Adapun syarat yang dipenuhi, salah satunya menjalani masa tahan minimal enam bulan.
"Begitupun syarat substantif, yaitu WBP mengikuti pembinaan dengan baik"
Tidak lakukan pelanggaran serta sudah menjalani penahanan selama 6 bulan, "jelasnya.
"Dan Remisi ini akan diberikan pada saat hari Raya Idul Fitri 2024, "sambungnya.
Besaran Remisi yang diterima bervariasi, yakni 5 WBP mendapat Remisi 15 hari.
18 WBP mendapat Remisi 1 bulan, dan 1 WBP mendapat Remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dua Pejabat JFT, Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Malut
24 WBP yang mendapat Remisi tersebut terdiri dari, Tindak Pidana Umum 19 WBP dan Tindak Pidana Khusus 5 WBP
"Pada bulan Ramadhan kali ini juga, salah satu WBP dinyatakan bebas bersyarat."
"Di mana SK bebas bersyaratnya keluar sebelum pengusulan Remisi Idul Fitri 2024, "tandasnya. (*)