Halmahera Tengah

24 WBP Rutan Kelas II Weda Halmahera Tengah Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2024

Penulis: Faisal Didi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI: Kepala Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah, Nurcholis Nur saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Senin (1/4/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Rutan Kelas II B Weda, Halmahera Tengah usulkan Remisi Idul Fitri 2024 ke 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Weda Nurcholis Nur, pada Senin (2/4/2024).

Dikatakan, Remisi tersebut diusulkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999.

Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, Keputusan Presiden nomor 124 tahun 1999 tentang Remisi.

Baca juga: Apel Kesiapan Pengamanan Kemenkumham Malut Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Adapun syarat yang dipenuhi, salah satunya menjalani masa tahan minimal enam bulan.

"Begitupun syarat substantif, yaitu WBP mengikuti pembinaan dengan baik"

Tidak lakukan pelanggaran serta sudah menjalani penahanan selama 6 bulan, "jelasnya.

"Dan Remisi ini akan diberikan pada saat hari Raya Idul Fitri 2024, "sambungnya.

Besaran Remisi yang diterima bervariasi, yakni 5 WBP mendapat Remisi 15 hari.

18 WBP mendapat Remisi 1 bulan, dan 1 WBP mendapat Remisi 1 bulan 15 hari.

Baca juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dua Pejabat JFT, Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Malut

24 WBP yang mendapat Remisi tersebut terdiri dari, Tindak Pidana Umum 19 WBP dan Tindak Pidana Khusus 5 WBP

"Pada bulan Ramadhan kali ini juga, salah satu WBP dinyatakan bebas bersyarat."

"Di mana SK bebas bersyaratnya keluar sebelum pengusulan Remisi Idul Fitri 2024, "tandasnya. (*)

Berita Terkini