TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin bersama anggotanya mengamankan soerang pria.
Yang diketahui berprofesi sebagai sopir lintas Halmahera, karena mebawa 197 kantong Miras jenis cap tikus.
Sopir tersebut diketahui berinisial DDH (29), warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.
"Tangkapan ini setalah anggota adakan operasi Ketupat Kie Raha 2024, pada pos pemantauan di Desa Kusu, "ucapnya, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Hanya 4 OPD Ajukan Rencana Umum Pengadaan Pemprov Maluku Utara 2024
Lebbih lanjut, pada operasi itu, anggota memeriksa kendaran yang lewat dan barang bawaan.
Hingga memberikan himbauan kepada sopir dan pengguna jalan, agar tetap berhati-hati dalam perjalanan.
Dalam giat pemiriksaan tersebut didapatkan salah satu mobil R4 Daihatsu Sigra dengan nomor Polisi DG 1123 XY wana hitam.
Yang mana kendaran tersebut membawa cap tikus, yang di kemas di dalam karton.
Baca juga: Tindak Lanjut Edaran Sekjen, Lapas Perempuan Ternate Bagi-bagi Takjil Gratis
Saat diinterogasi sopir mengakui minuman tersebut di bawa dari Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara.
Yang akan diedarkan ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
"Saat ini barang bukti dan sopir sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tipiring, "pungkasnya. (*)