TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Belum lama ini, Polsek Tidore Utara mengamankan 826 kantong Miras jenis cap tikus.
Miras-miras tersebut kepunyaan Sumitro, warga Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tidore Utara, Ipda Muis Ode Amran, pada Rabu (10/4/2024).
Kronologi
Baca juga: Wisata Kampung Bahari Morotai Ini Cocok Direkomendasikan untuk Berkunjung di Libur Lebaran
Anggota Polsek Tidore Utara mendapat informasi, bahwa ada peredaran Miras di Kelurahan Ome.
Benar saja, setelah mengecek informasi tersebut, anggita Polsek Tidore Utara berhasil menemukan barang bukti.
"Kami dapat Miras-miras ini terbungkus dalam karung, pada sebuah gubuk dekat rumah Sumitro, "jelas Kapolsek.
Baca juga: Ayo Habiskan Libur Lebaran Kalian di Wisata Hutan Mangrive Nusliko Part Werda Halmahera Tengah
Ditambahkan, pada saat operasi, anggota Polsek Tidore Utara diteman Lurah Ome, Haris Mustafa.
"Giat ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, di wilayah hukum Polsek Tidore Utara.
"Setelah mengetahui, barang mukti kita bawa ke kantor, "pungkasnya. (*)