TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Anggota Polsek Oba Utara kembali amankan satu unit sepeda motor hasil curian.
Di kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (29/4/2024).
Sepeda motor merk Yamaha Mio Vino dengan nomor polisi DG 4161 LC ini, diamankan di Dusun Kusuma pukul 07:00 WIT.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin membernarkan perihal tersebut.
Baca juga: Pemkot Ternate Maluku Utara Keluarkan Kebijakan Baru Soal Penggunaan Air Bersih
Suherlin mengatakan, bahwa motor tersebut diamankan oleh anggotanya, Bripka Badarudin
Kronologi
Pada Senin 29 April 2024 pukul 04:00 WIT, terduga pelaku menitip motor curiannya di salah satu rumah warga di Desa Galala.
Terduga pelaku juga sudah membongkar kontak kunci, kemudian mengatakan kepada pemilik rumah untuk pergi mencari mobil.
Guna mengangkut motor tersebut, untuk dibawa ke Kelurahan Guraping.
Paginya pukul 06.00 WIT, terduga pelaku datang dengan mobil Avanza warna Silver.
Namun pada saat terduga pelaku mendorong motor disekitar rumah tersebut, banyak kerumunan warga.
Warga menanyakan tentang kepemilikan motor tersebut, terduga pelaku yang dalam kondisi panik.
Lalu memerintahkan sopir untuk pergi ke arah Pelabuhan Feri.
Melihat tingkah aneh tersebut, warga pun langsung menghubungi Polisi.
Dan langsung menuju ke Pelabuhan Feri, dan menemukan motor curian tersebut.
Baca juga: Muslim Hi Rakib Nyalon Bupati Halmahera Selatan Malut, Tim Penjaringan: Dia Daftar Injury Time
"Terduga pelakunya sudah melarikan diri saat kami lakukan penangkapan, "ungkap Suherlin, Selasa (30/4/2024).
Polisi juga sudah mengidentifikasi kepemilikan motor tersebut, dan telah berkoodinasi dengan pemilik motor.
"Motornya sudah kami amankan di Polsek, dan ini merupakan penggagalan pencurian motor yang dilakukan Polsek Oba Utara, "tutur Suherlin. (*)