TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Oknum anggota Brimob berinisial FS alias Faisal, bertugas di Batalion C Pelopor Halmahera Selatan dilaporkan ke Direskrimsus Maluku Utara.
Polisi berpangkat Briptu ini diduga menebar ancaman kekerasan dan fitnah kepada seorang pria bernama Jefri Ham, warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, melalui pesan WhatsApp dan SMS.
Adapun dugaan tebaran ancaman tersebut berkaitan dengan hubungan percintaan. Di mana, FS tak terima mantan kekasihnya, SM, berpacaran dengan Jefri.
"Laporan ini sudah kami masukkan ke Krimsus Polda Maluku Utara di Kota Ternate pada tanggal 14 Maret lalu dan sementara berproses. Ini menyangkut dugaan anacaman kekersan dan fitnah kepada klien kami (Jefri Ham)."
"Kronoligisnya, terlapor ini melarang SM berpacaran dengan klien kami. Di situ kemudian ada ancamana lewat media elektronik," ujar kuasa hukum Jefri Ham, Sarman Riadi, Selasa (30/4/2024).
Menurut Sarman, kliennya merasa sangat dirugikan sehingga ada langkah hukum yang diambil. Dia pun mengatakan bukti-bukti ancaman telah disampaikan saat laporan dibuat.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Kirim 266 Casis Bintara Polri ke Polda Maluku Utara
Bukan hanya pengancaman, Sarman menyebut FS juga menuduh kliennya homo, psikopat dan pemakai narkoba. Tuduhan itu lantas tidak dibantah karena tak ada bukti sama sekali.
"Bahkan terlapor juga mengancam perempuan yang merupakan kekasih klien kami dengan narasi tidak baik. FS juga ancam akan menculik dan menghabisi klien kami," kata dia.
Sarman juga mengungkapkan oknum anggota Brimob itu tak takut jika mendapat sanksi penundaan pangkat asalkan bisa melampiaskan kekesalannya kepa Jefri Ham selaku korban dugaan pengancaman.
Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta perlindungan dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko agar kliennya terhindar dari hal tersebut.
"Dia Brimob merupakan anggota pasukan terlatih, dan klien kami merasa ancaman ini merupakan ancaman serius sehingga merasa takut dan tidak aman dalam melakukan aktifitas di luar."
"Kemudian ancaman ini, kami juga akan meminta perlindungan kepada kapolda. Karena merurut klien kami, ini merupakan ancaman serius," tandasnya.
Terkait perihal laporan ini, pihak Direskrimsus Polda Maluku Utara belum maupun oknum anggota Brimob tersebut, belum terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)