TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di TribunTernate.com, Sabtu (27/4/2024).
Mulai dari besaran uang yang diterima Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba dari Kristian Wuisan.
Lalu fakta-fakta Stevi Thomas yang terungkap dalam sidang, di antaranya Gubernur Maluku Utara Nonaktif dinilai hambat proyek PSN.
Dan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halmahera Selatan, Maluku Utara terpaksa berkantor di Masjid.
Simak selengkapnnya
1. Abdul Ghani Kasuba Terima Uang dari Kristian Wuisan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.
Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).
Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi empat Hakim Anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Di mana JPU menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp3.505.000.000 miliar.
"Terdakwa Kristian Wuisan terbukti menyuap AGK, untuk mendapatkan sejumlah proyek, "beber JPU.
Selengkapnya baca DI SINI
2. 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas
JPU jatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, kepada terdakwa Stevi Thomas.
Itu atas keterlibatannya pada kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.