TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di TribunTernate.com, Sabtu (27/4/2024).
Mulai dari besaran uang yang diterima Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba dari Kristian Wuisan.
Lalu fakta-fakta Stevi Thomas yang terungkap dalam sidang, di antaranya Gubernur Maluku Utara Nonaktif dinilai hambat proyek PSN.
Dan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halmahera Selatan, Maluku Utara terpaksa berkantor di Masjid.
Simak selengkapnnya
1. Abdul Ghani Kasuba Terima Uang dari Kristian Wuisan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.
Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).
Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi empat Hakim Anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Di mana JPU menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp3.505.000.000 miliar.
"Terdakwa Kristian Wuisan terbukti menyuap AGK, untuk mendapatkan sejumlah proyek, "beber JPU.
Selengkapnya baca DI SINI
2. 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas
JPU jatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, kepada terdakwa Stevi Thomas.
Itu atas keterlibatannya pada kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Di mana sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Ternate, 2 Mei 2024.
7 fakta yang terungkap dalam sidang:
1. Abdul Ghani Dinilai Penghambat proyek PSN
Menurut JPU, Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dinilai memperhambat proyek jalan dan jembatan.
Pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Hal itu sejalan dengan aliran dana dari Stevi Thomas ke AGK.
"Dalam tuntutan, Stevi Thomas punya andil atas bantuannya ke AGK dengan kebijakan Pemprov di sana (Pulau Obi), "ujar JPU.
Selengkapnya baca DI SINI
3. 3 OPD di Halmahera Selatan Berkantor di Masjid
Tiga OPD di Halmahera Selatan, Maluku Utara menggunakan beberapa ruangan Masjid Agung Alkahirat sebagai kantor sementara.
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kesbangpol dan Dinas Perumuhan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Sebelumnya, DPMD dan Kesbangpol menggunkan sebuah bangunan di Desa Labuha, Kecamatan Bacan sebagai Kantor.
Sementara Disperkim, menyewa rumah warga di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan dan dijadikan kantor.
Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan mengatakan kebijkan pindah kantor dalam rangka pemaksimalan pelayanan dan hemat anggaran.
Misalnya bangunan yang ditempati DPMD dan Kesbangpol sebelumnya, sudah mulai rusak sehingga tidak layak digunakan.
"Kalau Disperkim kan kantornya disewa, jadi baiknya kita gunakan fasilitas yang ada, ini untuk hemat anggaran juga, "katanya, Kamis (2/5/2024).
Selengkapnya baca DI SINI