TRIBUNTERNATE.COM - Sosok mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif (MS) kembali ramai dibicarakan.
Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Muhaimin Syarif, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka baru lainnya selaku pemberi suap AGK yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
KPK kemudian mengajukan permohonan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penceghan itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Lalu siapa dan bagaimana sosok Muhaimin Syarif serta perkara yang dihadapinya?
Berikut 5 Fakta Muhaimin Syarif yang dituduh sebagai pemberi suap kepada AGK.
1. Pencegahan Berlaku 6 Bulan
Pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Muhaimin Syarif tersebut merupakan yang pertama dan akan berlaku dalam waktu enam bulan kedepan atau setidaknya hingga November 2024.
KPK beralasan, agar Muhaimin tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
Menurut Ali Fikri, Muhaimin Syarif merupakan pihak swasta yang dicegah karena diduga terkait dengan perkara Abdul Gani.
Tim penyidik bakal memperpanjang masa pencegahan Muhaimin Syarif ke luar negeri apabila dibutuhkan.
Perkara pokok AGK saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 106,2 miliar.
KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga mencuci uang dengan jumlah lebih dari Rp 100 miliar.
Abdul Ghani Kasuba diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
2. KPK Geledah Rumah Muhaimin Syarif di Tangerang
KPK telah menggeledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang, Provinsi Banten pada Januari 2024.
Dari sana, KPK mengambil berbagai dokumen. Termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada 20 Februari 2024 dan 5 Januari 2024.
3. Lahir, Sekolah dan Organisasi
Muhaimin Syarif lahir di Tabona, Kota Ternate, Maluku Utara, 23 Januari 1984.
Ia menyelesaikan Pendidikan SMA di Buton, Sulawesi Utara.
Sedangkan pendidikan sarjananya diperoleh dari STIE Budi Utomo, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 2007.
Selain sebagai politisi dan Pengusaha, Muhaimin Syarif juga memimpin beberapa organisasi.
Di antaranya sebagai Ketua DPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST)Provinsi Maluku Utara Sejak 2021 hing sekarang.
Ia juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek sejak 2022 hingga saat ini.
4. Dari Kepulauan Sula ke DPRD Malut
Tak sampan dua tahun setelah meraih gelar sarjana, Muhaimin Syarif memilih berkarier di jalur politik.
Pemilu 2009, ia maju sebagai caleg dan terpilih duduk sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2009 - 2014.
Di DPRD Kepulauan, ia dipercaya Ketua Komisi I.
Pada 2013, Muhaimi Syarif ditunjuk sebagai Ketua Partai Gerindra Pulau Taliabu. Saat itu usianya baru 29 tahun.
Jabatan ini diembannya hingga 2021.
Pemilu 2019, Muhaimin Syarif naik kelas dengan terpilih sebagai anggota DPRD Maluku Utara. Namun hanya sampai 2020.
Pada 2021, ia mengemban amanat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara hingga 2023.
5. Jadi Komisaris Beberapa Perusahaan
Selain sebagai politisi, Muhaimin Syarif juga dikenal sebagai pengusahaan.
Namanya tercatat sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan Sejak tahun 2020.
Di antaranya Komisaris Utama PT Taliabu Godo Maogena (TGM), PT Balipoto Amal Sejahtera (BAS) dan PT Macan Asia Lestari (MAL).
TGM adalah perusahaan kayu yang berkantor di Taliabu Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sedangkan PT BAS adalah perusahaan yang membangun SPBU di Kepulauan Sula.
Sementara PT MAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja.
Demikian 5 fakta tentang Muhaimin Syarif, pengusaha dan politisi Gerindra yang beberapa hari lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba. (*)