Halmahera Selatan

Lebih Tegas, Pemkab Halmahera Selatan Akan Tutup Kafe Jika Kedapatan Ada Peredaran Miras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irfan Zam-Zam. Dia mengatakan bakal ada langkah tegas kepada para pelaku usaha kafe jika peredaran Miras masih ditemukan, Jumat (31/5/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha tempat karaoke atau kafe terkait peredaran minuman keras (Miras) jenis captikus, bir dan lain-lain.

Pemkab memastikan bakal mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha jika kafe yang beroperasi di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Obi, masih membebaskan pengunjung mengonsumsi Miras.

"Kita sudah sampaikan imbauan-imabauan saat razia, jadi ada langkah tegas yang akan diambil jika imbauan itu tak diikuti," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam-Zam, Jumat (31/5/2024).

Irfan menyebut teguran keras yang akan diberikan adalah berupa pencabutan izib usaha kafe. Namun sebelum langkah ini diambil, kafe akan ditutup sementara jika memang kedapatan ada peredaran Miras.

"Peringatan pertama tutup sementara selama satu minggu, peringatan kedua juga demikian. Jika sudah ketiga, maka izin langsung ditutup," ungkapnya.

"Kalau penutupan sementara, kita akan siagakan personel Satpol PP di lokasi. Jadi peringatan ini kalau memang kedapatan ada jual beli Miras di kafe," sambungnya.

Menurut dia, masalah peredaran Miras sekarang ini menjadi perhatian Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

Baca juga: Bassam Kasuba Promosikan Pariwisata Halmahera Selatan saat Tampil di Talkshow Pemeran DXI 2024

Oleh sebab itu, Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), akan melakukan penindakan setiap saat.

"Kita akan masifkan razia di setiap kafe, karena ini sudah menjadi arahan Pak Bupati. Jadi sekali lagi kami ambil tindakan tegas terhadap peredaran Miras," tukasnya.

Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya  kembali melakukan screening kesehatan kepada para pemandu lagu atau LC yang dipekerjakan di beberapa kafe di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Screening kesehatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebaran kasus HIV/AIDS. Adapun giat pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/5/2024) malam di Kafe Bungalow I sekitar pukul 22.45 WIT.

Selain screening, Pemkab juga menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penegakan Miras yang diedarkan di setiap kafe.

Kasatpol PP Halmahera Selatan Mahmud Ratuela menjelaskan langkah pencegahan kasus HIV dan peredaran Miras ini melibatkan beberapa OPD.

Di antaranya Dinas Kesehatan, Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Diskoperindag dan Satpol PP. Di mana masing-masing OPD bekerja sesuai kewenangannya.

"Kalau kita di Satpol itu penegakan Miras, kemudian Pariwisata menyangkut rekomendasi hiburn malam, DPMPTSP itu di izin, Dinekes bagian kesehatan, Disnaker baguan tenaga kerja dalam hal ini para LC yang didatangkan harus punya kartu AK1," Mahmud. (*)

Berita Terkini