TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara terus monitor Ipda WT, saksi dalam sidang Abdul Ghani Kasuba.
Perihal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Sabtu (1/5/2024).
Diketahui, Ipda WT merupakan ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: Raih Predikat WTP dari BPK, Bupati Halmahera Timur: Ini Kado untuk Daerah yang ke 21
Namanya disebut-sebut karena beberapa kali melakukan transfer, kesejumlah orang terdekat AGK.
Di antaranya seorang wanita bernama Windi Claudia, yang belakangan diketahui merupakan istri sirih Ipda WT.
"Kita masih pantau (sidang), karena yang bersangkutan bukan tersangka, hanya saksi, "ungkapnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini, Polda Maluku Utara belum menerima laporan pengaduan.
Dari mantan Gubernur Maluku Utara yang merasa dirugikan, atas transaksi sejumlah uang tersebut.
"Kalau ada laporan, Propam akan menindaklanjuti, apakah itu laporan yang sifatnya keberatan dari seseorang."
Baca juga: Manfaat Pronalis Bagi Peserta JKN di Puskesmas Siko Ternate
"Misalnya ada dugaan penggelapan, maka silahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor."
"Karena Ipda WT adalah anggota Polri, maka akan ada sanksi disiplin maupun kode etik."
"Tapi itu semua kami masih menunggu, tergantung hasil putusan akhir dari pengadilan, "pungkasnya. (*)