TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana menyebut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), proyek Pariwisata di Halmahera Utara terus ditindaklanjut.
Kasus tersebut sebelumnya tim Penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara, telah melakukan tahap I.
Perkembangan kasus tersebut kata Kombes Pol Afriandi Lesmana penyidik sudah melimpahkan lagi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara.
Setelah berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Berkasnya kita sudah kirim kembali sesuai hasil petunjuk dari JPU," kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana, Selasa (25/4/2024).
Dia juga menyebut, pada kasus ini dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan dimana ada empat tersangka.
Baca juga: M Tauhid Soleman Dapat Rekomendasi NasDem untuk Pilkada Ternate Maluku Utara 2024
Mereka yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang merupakan konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.
“Jadi untuk kasus ini progresnya sampai sekarang penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke JPU,” tandasnya.
Sekedar diketahui, proyek yang diduga bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 ini bersumber dari DAK tahun 2020.
Proyek diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono (*)