TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagi, Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali mangkir dalam panggilan.
Perihal itu disampaikan Kajati Maluku Utara, Herry A Pribadi, pasa Selasa (2/7/2024).
Dikatakan, pemanggilan kepada M Al Yasin Ali tidak lain atas dugaan kasus Korupsi.
Kasus Korupsi yang melibatkannya adalah anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas.
Baca juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 2 Juli 2024: Antam dan UBS Naik
Yang melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp13,8 miliar.
Herry mengaku, rencana pemanggilan mantan Plt Gubernur Maluku Utara sedang dalam proses.
Dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh jaksa penyidik.
"Terkait kondisi kesehatan Plt Gubernur, jika sudah sehat namun kembali beralasan sakit, maka akan dijemput paksa."
"Pada intinya, ini (kasus) akan ditindaklanjuti, "tegas Herry
Ia mengaku, sejumlah kasus yang ditangani sudah dilakukan evaluasi dan dibuatkan langkah strategi untuk diselesaikan secara hukum.
Prinsipnya, sambung Herry, perkara yang sudah dievaluasi akan diselesaikan serta ditangani secara profesional.
"Kasus yang ditangani Kejati akan ditangani secara profesional,"janjinya mengakhiri.
Sekadar diketahui, anggaran WKD berupa makan minum ditambah perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara yang saat itu dijabat M Al Yasin Ali.
Status hukum dari kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sehingga tinggal menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara, dari BPK RI di Jakarta.
Penyidik juga sudah berulangkali layangkan surat panggilan, ke mantan Plt Gubernur Maluku Utara ini.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Pasif Bagi Gemini dan Capricorn
Surat panggilan pertama mangkir, panggilan kedua juga mangkir dengan alasan sakit.
Padahal berdasarkan penelusuran TribunTernate.com pada Minggu (30/6/2024), M Al Yasin Ali terlihat menghadiri salah satu acara pernikahan di Kota Ternate.
Di acara itu, ia terlihat berjoget dengan tamu undangan lainnya. (*)